Skip to Content

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBAYARAN

PROGRAM PELATIHAN KORPORAT

LPK GEEK ACADEMY

Dokumen ini memuat syarat dan ketentuan terkait mekanisme pembayaran yang berlaku untuk program pelatihan korporat yang diselenggarakan oleh LPK Geek Academy (“Penyelenggara”). Dengan melakukan konfirmasi pemesanan pelatihan, penerbitan Purchase Order (PO), atau penandatanganan perjanjian kerja sama, pihak Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan yang tercantum di bawah ini.

Pasal 1

Skema Pembayaran

  1. Pembayaran biaya pelatihan dilakukan dalam dua tahap, sebagai berikut:
    a. Tahap pertama sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai pelatihan dibayarkan sebagai uang muka (Down Payment/DP) setelah penandatanganan dokumen kerja sama atau penerbitan PO oleh pihak Klien. Uang muka ini bersifat mengikat dan dijadikan dasar konfirmasi pelaksanaan pelatihan.
    b. Tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) merupakan pelunasan yang wajib dibayarkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pelatihan dilaksanakan atau sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam dokumen kerja sama.
  2. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi atas nama PT Konten Digital Indonesia sebagaimana tercantum dalam faktur/invoice resmi.

Pasal 2

Jangka Waktu Pembayaran

  1. Invoice untuk uang muka (DP) akan diterbitkan setelah LPK Geek Academy menerima konfirmasi resmi pelaksanaan dari pihak Klien, berupa PO, surat pesanan, atau penandatanganan dokumen kerja sama.
  2. Pembayaran uang muka harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan invoice.
  3. Invoice untuk pelunasan akan diterbitkan setelah pelatihan selesai dan wajib dilunasi oleh pihak Klien dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal invoice.

Pasal 3

Pembatalan dan Pengembalian Dana

  1. Pembatalan oleh Klien:
    a. Uang muka (DP) sebesar 30% yang telah dibayarkan oleh Klien dinyatakan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), tanpa pengecualian, meskipun pembatalan dilakukan karena alasan internal atau kondisi force majeure dari pihak Klien.
    b. Klien dapat mengajukan permintaan penjadwalan ulang (reschedule) pelatihan maksimal satu kali. Permintaan ini akan disetujui berdasarkan ketersediaan pelatih dan kesepakatan bersama. Permintaan reschedule yang menyebabkan biaya tambahan (seperti akomodasi, transportasi, atau logistik) dapat dikenakan beban biaya kepada pihak Klien sesuai perhitungan yang berlaku.
  2. Pembatalan oleh LPK Geek Academy:
    a. Apabila penyelenggaraan pelatihan dibatalkan oleh pihak LPK Geek Academy karena alasan internal, ketidaksiapan pelatih, atau force majeure di luar kendali LPK Geek Academy, maka semua pembayaran yang telah dilakukan oleh Klien, termasuk uang muka, akan dikembalikan sepenuhnya (100%).
    b. Sebagai alternatif, Klien dapat memilih untuk menjadwalkan ulang pelatihan tanpa dikenakan biaya tambahan, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Prosedur pengembalian dana, jika berlaku, dilakukan melalui pengajuan tertulis resmi disertai dokumen pendukung dan dikirimkan ke email Finance LPK Geek Academy. Dana akan dikembalikan ke rekening resmi milik perusahaan Klien dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan dinyatakan sah.

Pasal 4

Pajak dan Biaya Tambahan

  1. Seluruh biaya pelatihan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan akan dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali dinyatakan lain secara tertulis dalam invoice atau perjanjian.
  2. Biaya tambahan yang berkaitan dengan pelatihan, seperti akomodasi pelatih, konsumsi, transportasi luar kota, persewaan ruangan, atau kebutuhan logistik lainnya yang diperlukan karena permintaan khusus dari pihak Klien, akan diinformasikan terlebih dahulu dan dibebankan kepada pihak Klien melalui perhitungan biaya terpisah.

Pasal 5

Keterlambatan Pembayaran

  1. Apabila pembayaran pelunasan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka LPK Geek Academy berhak untuk:
    a. Menahan akses peserta terhadap materi pelatihan (jika berbasis digital/e-learning);
    b. Menangguhkan penerbitan sertifikat pelatihan;
    c. Mengirimkan surat peringatan/penagihan resmi.
  2. Keterlambatan pembayaran yang melebihi 14 (empat belas) hari kerja tanpa konfirmasi atau penjelasan tertulis dari pihak Klien akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah tagihan yang belum diselesaikan.

Pasal 6

Kontak Administrasi dan Penagihan

Segala korespondensi terkait penagihan dan administrasi pembayaran dapat dikirimkan melalui saluran resmi berikut:

Finance & Administration – LPK Geek Academy

Email ​​: management@geekacademy.com

Telepon ​: +62 851-8339-1085

Alamat Kantor: Jl Sukoharjo Indah No.B23, Losari, Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581

Penutup

Syarat dan ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari dokumen pendukung kerja sama pelatihan antara LPK Geek Academy dan Klien, dan mengikat kedua belah pihak sejak pelatihan dikonfirmasi. Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan akan diinformasikan secara tertulis kepada para pihak yang terkait.